Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 Bagi Madrasah

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Usai sudah Penyelenggaran Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017, dan kini kita sambut tahun pelajaran baru, tahun pelajaran 2017/2018. Sambutan pertama tentunya dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, atau yang biasa disingkat dengan nama PPDB.


Memang PPDB sudah kita hapal dan selalu kita laksanakan pada setiap awal tahun pelajaran baru, namun demikian tetap saja masih harus memperhatikan beberapa rambu rambu yang mesti kita taati, dan rambu rambu itu mungkin saja selalu berkembang dari waktu ke waktu, oleh karena itu, seperti biasanya disetiap awal kita mempersiapkan pelaksanaan PPDB, kita harus terlebih dahulu menelaah Juknis atau aturan yang tengah ditetapkan oleh lembaga yang menaungi Satuan Pendidikan yang kita kelaola.

Dalam hal ini, yang dibicarakan disini adalah untuk Pendidikan Madrasah, tentu aturan yang bisa kita jadikan acuan adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2017/2018 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.



Adapun beberapa hal penting yang terkandung dalam Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2017/2018 antara lain sebagai berikut :


BAB III
CALON PESERTA DIDIK

Pasal 5
Calon Peserta Didik
Calon peserta didik tingkat satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK adalah Peserta Didik yang memenuhi persyaratan.

Pasal 6
Calon Peserta Didik Lulusan Sebelum Tahun Pelajaran Berjalan
Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan yang memenuhi syarat PPDB dapat mengikuti seleksi masuk madrasah.


BAB IV
PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Pasal 7
Raudhatul Athfal
Calon peserta didik baru Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
2. Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.

Pasal 8
Madrasah Ibtidaiyah
Syarat calon peserta didik baru MI/MILB/sederajat:

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :
a. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun;
4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;
5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.


Pasal 9
Madrasah Tsanawiyah

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:

a. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.

2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.

Pasal 10
Madrasah Aliyah

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.

Pasal 12
Madrasah Berasrama

1. PPDB madrasah yang memiliki asrama diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan;
2. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia diatur dalam pedoman tersendiri;
3. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diatur dalam pedoman tersendiri

BAB V
DASAR SELEKSI, PERPINDAHAN, TATA CARA PENDAFTARAN, TEMPAT PENDAFTARAN, DAN JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI

Pasal 13
Dasar Seleksi


1. Madrasah Ibtidaiyah :

a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI/MILB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh madrasah dengan pertimbangan komite madrasah;

b. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/bentuk lain yang sederajat.


2. Madrasah Tsanawiyah :

a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs dilakukan berdasarkan :
(1) Surat Keterangan Lulus dari SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
(2) Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
(3) Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(4) Usia calon peserta didik baru;
(5) Prestasi di bidang akademik;
(6) Bakat olah raga atau bakat seni; dan
(7) Prestasi lain yang diakui madrasah/sekolah.

b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;

c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :

(a) Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
(b) Tes Bakat dan Kemampuan (jika diperlukan)
(c) Praktek Ibadah
(d) Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)

d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.


3. Madrasah Aliyah :

a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dilakukan berdasarkan :
(1) SHUN dari SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat dan atau SHUAMBN dari MTs/MTsLB;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni;
(6) prestasi lain yang diakui madrasah;

b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;

c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
i. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
ii. Tes Bakat dan kemampuan (jika diperlukan)
iii. Praktek Ibadah
iv. Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)

d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA tuna grahita dan autis berat dilakukan berdasarkan SHUS;

e. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:
(1) surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni; dan
(6) prestasi lain yang diakui madrasah.


Pasal 15
Tata Cara Pendaftaran

Calon peserta didik baru RA, MI, MTs, MA dan MAK dilakukan secara Perorangan, dengan cara mendaftarkan langsung ke RA, MI, MTs, MA dan MAK yang dituju dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan;
(1) Mengambil formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon pendaftar.
(2) Pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran.
(3) Menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.

Pasal 16
Tempat Pendaftaran

1. Tempat pendaftaran calon peserta didik baru berada pada masing-masing madrasah yang dituju/online untuk madrasah yang memiliki jaringan tersebut;
2. Tempat pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di madrasah, media cetak atau elektronik.

Pasal 17
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

1. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang;
2. Jadwal pendaftaran sebagaimana berikut:



(a) Raudhatul Athfal


















Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru yang lebih detil dan lebih lengkap adalah yang terdapat dalam file dengan ektensi PDF, dan file itu bisa juga DIDAPAT DARI SINI
Ya Allah ya Tuhan Kami Yang Maha Bijaksana,
Berikanlah keberkahan yang melimpah,
kepada pembaca kami
yang tidak memblokir iklan
pada halaman ini

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 Bagi Madrasah yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih

No comments