Pedoman penetapan peserta Sertifikasi tahun 2017

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Berikut kami share paparan tentang SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 yang disusun oleh :

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
2017





Tim Penyusun

Penanggungjawab
Sumarna Surapranata, Ph.D ( Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan)

Anggota
Dr. E. Nurzaman, M.Si. (Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan)
Drs. Anas M. Adam, M.Pd (Direktur Pembinaan Guru Dikmen)
Dra. Poppy Dewi Puspitawati, M.A. (Direktur Pembinaan Guru Dikdas)
Dr. Abdoellah, M.Pd. (Direktur Pembinaan Guru PAUD dan Dikmas)
Dr. Ir. Paristianti Nurwardani, M.P ( Direktur Pembelajaran Kemristekdikti)
Prof. Dr. Muchlas Samani, M.Pd (Universitas Negeri Surabaya)
Prof. Dr. Badrun Kartowagiran, M.Pd. (Univiversitas Negeri Yoyakarta)
Prof. Dr. Ismet Basuki, M.Pd. (Universitas Negeri Surabaya)
Drs. Suyud, M.Pd (Universitas Negeri Yogyakarta)
Dr. Adi Rahmat, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Dr. Sunyono, M.Si (Universitas Lampung)
Dr. Poncojari Wahyono, M.Kes. (Universitas Muhammadiyah Malang)
Dra. Santi Ambarrukmi, M.Ed. (Direktorat Pembinaan Guru Dikmen)
Dra. Edna Betty, M. Phil, SNE (Direktorat Pembinaan Guru Dikdas)
Ir. Komaruddin, M.Pd., M.Si (Direktorat Pembinaan Guru PAUD dan Dikmas)
Edi Mulyono, SE, MM (Direktorat Pembelajaran Kemristekdikti)
Putra Asga Elevri, M.Si (Direktorat Pembinaan Guru Dikmen)
Dr. Efrini, M.Ed (Direktorat Pembinaan Guru Dikdas)




BUKU 1
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA

A. Sasaran

Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan ditentukan setelah seluruh proses verifikasi data calon peserta selesai. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).


B. Persyaratan Peserta

1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.

4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.

5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).

6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.

7. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.

8. Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.


C. Penetapan Peserta

1. Ketentuan Umum

a. Calon peserta sertifikasi guru 2017:

a. guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1,
b. Guru yang mengikuti program keahlian ganda dan
memenuhi persyaratan peserta sertifikasi guru tahun 2017
c. Guru yang belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016
dengan status:
  • Absen dengan alasan (ADA)
  • Absen tanpa alasan (ATA)
  • Belum memenuhi persyaratan (BMP)
  • Gugur dengan alasan (GDA)

b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2016 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

c. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman kemdiknas.swin.net.id.

d. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan penghapusan calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru untuk dilakukan penghapusan oleh LPMP disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:

1) meninggal dunia;
2) sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
3) melakukan pelanggaran disiplin;
4) mutasi ke jabatan selain Guru;
5) mutasi ke kabupaten/kota lain;
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
7) pensiun;
8) mengundurkan diri dari calon peserta;
9) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 6 persyaratan peserta di atas.
10) Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

e. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.


2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Urutan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017 sebagai berikut:

a. guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b. Guru yang mengikuti program keahlian ganda
c. Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum.
d. guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1
e. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta berdasarkan nilai UKG tertinggi.


D. Penomoran Peserta

Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh karena itu, nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat oleh peserta. Nomor peserta ini selalu digunakan oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:

a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “17”.
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 3).
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 3).
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lampiran 2).
e. Digit 10 adalah kode kementerian:

1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
2) Kementerian Agama, kode “2”.
3) Kementerian Kelautan dan Perikanan, kode “3”.
4) Kementerian Perindustrian, kode “4”.
5) Kementerian Pertanian, kode “5”.

f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut pada sistem pendataan peserta sertifikasi (AP2SG). Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota. Digit pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut:



Contoh nomor peserta:
Guru “B” adalah peserta sertifikasi guru tahun 2017 yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156) di SMP Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04) sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2017, guru tersebut menduduki urutan rangking no “25” sebagaimana tertera pada daftar calon peserta pada AP2SG.

Nomor peserta guru “B” adalah: 17 22 04 156 1 0025

Copyright © 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang mengcopy sebagian atau keseluruhan isi buku ini untuk kepentingan
komersial tanpa izin tertulis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Ya Allah ya Tuhan Kami Yang Maha Bijaksana,
Berikanlah keberkahan yang melimpah,
kepada pembaca kami
yang tidak memblokir iklan
pada halaman ini

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang Pedoman penetapan peserta Sertifikasi tahun 2017 yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih

No comments