Pengangkatan, Masa Tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Yang akan di share oleh guruKATRO pada kesempatan kali ini adalah tentang :

- Aturan Pengangkatan dan masa tugas Kepala Madrasah yang tertera dalam BAB VI Pasal 10, 11, 12 dan 13,

- Aturan Pemberhentian Kepala Madrasah yang tertera pada BAB VII pasal 14,

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014.


Dimana pada Bab dan pasal tersebut dijelaskan secara detail tentang Proses pengangkatan dan masa kerja serta pemberhentian Kepala madrasah, baik Kepala madrasah PNS yang diangkat oleh pihak Kementerian Agama, maupun Kepala Madrasah non-PNS yang diangkat oleh organisasi penyelenggara pendidikan.





Secara rinci, salinan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2014 BAB VI adalah sebagai berikut:


BAB VI
PENGANGKATAN DAN MASA TUGAS


Pasal 10
(1) Pengangkatan Kepala Madrasah dilakukan melalui rekruitmen, seleksi, asesmen kompetensi, dan rapat Baperjakat.

(2) Rekruitmen, seleksi, dan asesmen kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah.

(3) Kepala Kantor Wilayah menetapkan pengangkatan dan melantik Kepala Madrasah.

(4) Pelantikan Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama.


Pasal 11
Pengangkatan Kepala Madrasah non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh organisasi penyelenggara pendidikan

Pasal 12
(1) Masa tugas Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah 4 (empat) tahun.

(2) Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

(3) Kepala Madrasah yang telah bertugas selama 2 (dua) kali berturut-turut dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Madrasah apabila :

a. telah melewati tenggang waktu paling sedikit 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.

(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b., memiliki kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat provinsi dan/atau nasional.

(5) Kepala Madrasah yang masa tugasnya berakhir tetap melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai peraturan perundang-undangan.


Pasal 13
(1) Masa tugas Kepala Madrasah non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah 4 (empat) tahun

(2) Masa tugas Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja paling rendah baik berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pengawas dan organisasi Penyelenggara Pendidikan.


BAB VII
PEMBERHENTIAN


Pasal 14
(1) Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dapat diberhentikan dari penugasan karena :

a. permohonan sendiri;
b. masa penugasan berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;
f. dinilai berkinerja kurang;
g. berhalangan tetap;
h. tugas belajar paling sedikit 6 (enam) bulan; dan
i. meninggal dunia.

(2) Pemberhentian Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah.

(3) Pemberhentian Kepala Madrasah non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan organisasi penyelenggara pendidikan.



Secara lengkap tentang Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2014 dalam format PDF, bisa di UNDUH DISINI

Ya Allah ya Tuhan Kami Yang Maha Bijaksana,
Berikanlah keberkahan yang melimpah,
kepada pembaca kami
yang tidak memblokir iklan
pada halaman ini

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang Pengangkatan, Masa Tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih

No comments