Klik Disini Untuk Masuk Blog Khusus Elektro

Visi Misi KSKK Madrasah

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,


Berikut ini guruKATRO share tentang Visi dan Misi DirektoratKurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama yang kami dapatkan dari situs madrasah.kemenag.go.id :





Visi :
  • Terwujudnya kelembagaan pendidikan Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibdtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang islami, bermutu, populis, dan mandiri; serta mampu menjadikan peserta didiknya sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berkepribadian, menguasai iptek, dan mampu mengaktualisasikan diri secara positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



Misi :

  1. Memperkuat identitas pendidikan Islam pada setiap jenjang pendidikan RA, MI, MTs, dan MA
  2. Meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan anak usia pendidikan RA, MI, MTs dan MA
  3. Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan pada tingkat RA, MI, MTs, dan MA
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas lembaga pendidikan pada tingkat RA, MI, MTs, dan MA.







Pendidikan Madrasah, program maupun lembaga pendidikannya dikembangkan agar mempunyai ciri khas yang menjadi keunikan komparatif (Comparative uniqueness) dari sub sistem pendidikan nasional lainnya yaitu;


  1. Pendidikan Madrasah menempatkan nilai-nilai islam dan budaya luhur bangsa sebagai spirit dalam proses pengelolaaan dan pembelajaran ditandai dengan intensitas dan kuantitas pembelajaran agama islam, penciptaan suasana keberagaman islam dalam lembaga pendidikan, penyedioaan referensi dan sarana keagamaan, serta keteladanan dalam pelaksanaan keagamaan islam;
  2. Pendidikan madrasah bersifat holistic yang memadukan pengembangan manusia seutuhnya antara aspek jasmani dan rohani; akidah, ibadah, mu’amalah, aklakul karimah; ilmu agama dan ilmu pengetahuan juga teknologi; nilai tradisi dan modern; serta kearifan lokal dalam dinamika global;
  3. Pendidikan Madrasah menjujung tinggi nilai-nilai amanah; tafaqquh fi Al Din kesetaraan, kebangsaan, kebhinekaan, pemberdayaan, pembudayaan profesional dan bermutu.



Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama pada pasal 165 Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi, serta pengawasan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah menyelenggarakan fungsi:


  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  3. Peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  4. Fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  5. Fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  6. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  7. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, kelembagaan, kerja sama, sarana dan prasarana, kesiswaan, pendanaan, dan tata kelola pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah; dan pelaksanaan administrasi direktorat.


Susunan organisasi Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah terdiri atas:


  1. Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
  3. Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja Sama;
  4. Subdirektorat Kesiswaan;
  5. Subbagian Tata Usaha; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.




Kebijakan Strategis

  1. Peningkatan Sarana dan Prasarana RA/BA Bermutu;
  2. Peningkatan Sarana dan Prasarana MI, MTs & MA dalam Rangka Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Pengembangan Mutu RA/BA, MI, MTs dan MA;
  4. Perluasan Kerjasama dan Bantuan Lembaga Donor (MEDP dan Akreditasi melalui AusAid);
  5. Penguatan Ciri Khas dan Regulasi Pendidikan Madrasah;
  6. Penyediaan Subsidi Pendidikan Madrasah Bermutu melalui Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs dan MA;
  7. Percepatan Akreditasi Madrasah;
  8. Kompetisi dan Peningkatan Daya Saing Lembaga Madrasah;
  9. Peningkatan Citra, Tata Kelola / Manajemen & Akuntabilitas Pendidikan.


dikutip dari :https://madrasah.kemenag.go.id

Ya Allah ya Tuhan Kami Yang Maha Bijaksana,
Berikanlah keberkahan yang melimpah,
kepada pembaca kami
yang tidak memblokir iklan
pada halaman ini

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang Visi Misi KSKK Madrasah yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih

2 comments

  1. Maju terus madrasah Indonesia, semoga para guru punya misi yang special untuk anak didik mereka pak guru...

    ReplyDelete
    Replies
    1. keinginannya sih seperti itu Mas Kojek .... , namun dilapangan terlalu sering kandas karena berbagai faktor yang mendera baik pada pribadi, kelembagaan, sarpras maupun keadaan lingkungan....

      Delete