SIAP SIAP! DESEMBER 2015 DILAKSANAKAN UKG GURU MADRASAH

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.
Dan pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan.

Menyadari bahwa Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Untuk mendukung seluruh program itu, dalam rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi Guru. Pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui Uji Kompetensi Guru (UKG).

Uji Kompetensi Guru, atau yang biasa dikenal dengan nama UKG, adalah sebuah kegiatan tes, untuk mengukur Kompetensi Dasar tentang penguasaan bidang studi dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi, bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik, dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru, bagi guru yang belum bersertifikat pendidik. Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Setelah Guru pada Sekolah dibawah naungan Kemendikbud terlebih dahulu melaksanakan Uji Kompetensi Guru,  pada giliranya Guru Madrasah dibawah Naungan Kemenag juga akan melaksanakanya. Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) bagi Guru madrasah berdasar pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015.





Isi yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 itu antara lain sbb :


  • Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.
  • Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.
  • Jadwal pelaksanaan UKG bagi Guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015.

Untuk mempelajari lebih mendalam mengenai pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015, silahkan SEDOT DARI SINI

Ya Allah ya Tuhan Kami Yang Maha Bijaksana,
Berikanlah keberkahan yang melimpah,
kepada pembaca kami
yang tidak memblokir iklan
pada halaman ini

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang SIAP SIAP! DESEMBER 2015 DILAKSANAKAN UKG GURU MADRASAH yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih

2 comments