Berikut ini guruKATRO share tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomorn 154 tahun 2015, yang berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan kementerian Agama Republik Indonesia.
Ada sangat banyak intruksi, batasan, persyaratan/kinerja minimal dan besaran tunjangan kinerja yang dipaparkan disana, sehingga sangat disarankan untuk lebih dalam menelaah seluruh isi yang terkandung dalam Peraturan Presiden tersebut, terutama untuk rekan rekan PNS atau ASN yang Satuan kerjanya berada dibawah naungan Kementerian Agama republik Indonesia. Agar bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan kebijakan terbaru yang telah diatur dalam Peraturan Presiden tersebut.
Isi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomorn 154 tahun 2015, yang berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan kementerian Agama Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Deskripsi | : | Tukin Kemenag |
Nomor | : | Nomor 154 Tahun 2015 |
Tentang | : | Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenag |
Demikian Posting tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Terima kasih
Terima kasih
No comments