Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung jawab Kepala Madrasah

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Isi dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014 BAB II adalah tentang Tugas dan Fungsi Kepala Madrasah, sedangkan pada bab selanjutnya, yakni BAB II menjelaskan tentang Wewenang dan Tanggung jawab Kepala Madrasah.

Demi kelancaran dan kesuksesan Madrasah, monggo para Kepala Madrasah berusaha memenuhi segala apa yang tertera dalam BAB II serta BAB III Peraturan Menteri Agama tersebut.


Detail isi dari BAB II Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014, yang berisi tentang TUGAN DAN FUNGSI Kepala Madrasah adalah sebagai berikut :








BAB II
TUGAS DAN FUNGSI


Pasal 3
(1) Kepala Madrasah mempunyai tugas merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

(2) Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan; dan
h. standar penilaian.


Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam pasal 3, Kepala Madrasah mempunyai fungsi perencanaan, pengelolaan, dan kepemimpinan, serta pengendalian program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah.







BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB


Pasal 5
Kepala Madrasah mempunyai wewenang :

a. menetapkan dan mengembangkan kurikulum di Madrasah;
b. menetapkan rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Madrasah untuk masa 4 (empat) tahun;
c. menetapkan kebijakan teknis terkait efektifitas pengelolaan Madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah;
e. menerbitkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan dokumen akademik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan penilaian prestasi kerja guru dan tenaga administrasi kependidikan PNS dan penilaian kinerja guru PNS bagi Kepala Madrasah PNS; dan
g. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan non-PNS bagi Kepala Madrasah non-PNS.



Pasal 6
Kepala Madrasah mempunyai tanggung jawab atas :

a. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dalam rangka pencapaian visi, misi, dan tujuan Madrasah; dan
b. pelaksanaan dan pencapaian standar nasional pendidikan di Madrasah.



Pasal 7
Kepala Madrasah mempunyai beban mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi Kepala Madrasah yang berasal dari Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.




Lebih lengkap Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2014 dalam format PDF bisa DIDAPAT DARI SINI

Ya Allah ya Tuhan Kami Yang Maha Bijaksana,
Berikanlah keberkahan yang melimpah,
kepada pembaca kami
yang tidak memblokir iklan
pada halaman ini

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung jawab Kepala Madrasah yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih

No comments