Edaran wajib Registrasi ulang Kartu Prabayar oleh KOMINFO

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Ingat !!!!

Registrasi Ulang dimulai tanggal :
31 Oktober 2017

dan akan berakhir pada tanggal :
28 Februari 2018

Bila tidak melakukan registrasi ulang, maka kartu yang kini aktif akan menjadi nonaktif.

Dan anda tidak perlu tergesa gesa harus hari ini!, hal itu bisa menyebabkan kesulitan karena antrean masuk registrasi yang terlalu panjang.

Bila ingin segera, silakan pilih waktu waktu senggang, misalnya pukul 00.00 hingga pukul 04.00 dinihari

Awalnya guruKATRO menerima pesan singkat alias SMS seperti ini :

=======================
Name:
Number: KOMINFO
Content:
Per 31 Okt 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. Kartu Keluarga. Info:im3.do/ulang
Time: 10/22/2017 10:00:00 AM
=======================

berikutnya guruKATRO berusaha membaca yang ini :

Pemerintah akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar dengan Validasi Data Dukcapil
SIARAN PERS NO. 187/HM/KOMINFO/10/2017






Siaran Pers No.  187/HM/KOMINFO/10/2017
Tanggal 11 Oktober 2017
Tentang
Pemerintah Akan Berlakukan Peraturan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Validasi Data Dukcapil

Jakarta– Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan  mulai tanggal 31 Oktober 2017. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Proses Registrasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan  Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi  PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya. Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:

Diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.  

Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.

Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.  

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.  Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Validasi Registrasi
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini). Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Batas Akhir Masa Registrasi
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika


Kemudian guruKATRO juga membaca yang ini :

Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
SIARAN PERS NO. 196/HM/KOMINFO/10/2017


Siaran Pers No. 196/HM/KOMINFO/10/2017
Tanggal 18 Oktober 2017
Tentang
Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung


Menunjuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bersama ini disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka  :

  1. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung
  2. Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
  3. Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
  4. Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
  5. Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.


Pemberitahuan resmi terkait hal tersebut dapat diunduh di link berikut : Surat Pemberitahuan BRTI No 578 Tahun 2017


Sedikit catatan yang juga guruKATRO dapatkan, sebagai berikut :

  • Anda wajib Registrasi ulang kartu prabayar mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. (4 bulan)
  • Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian 15 hari berikutnya jika belum mendaftar ulang akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
  • Data yang masuk menggunakan nomor KK dan eKTP yang tidak sembarangan orang bisa mengacaknya, Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KartuKeluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
  • Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.



Untuk cara registrasi anda tidak perlu merasa khawatir, karena bisa melalui sms atau internet, atau mendatangi gerai terdekat dari provider kartu prabayar bersangkutan.

Bagi yang ingin membaca perartuan menterinya, silakan klik PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA untuk sekedar membaca ataupun mendownloadnya

Ya Allah ya Tuhan Kami Yang Maha Bijaksana,
Berikanlah keberkahan yang melimpah,
kepada pembaca kami
yang tidak memblokir iklan
pada halaman ini

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang Edaran wajib Registrasi ulang Kartu Prabayar oleh KOMINFO yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih

No comments