KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Konon, rencananya pada tahun pelajaran 2020/2021 akan diberlakukan KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH, karena itu guruKATRO coba share tentang hal ini, barangkali saja masih ada yang merasa belum atau kesulitan untuk mendapatkan file tersebut.

Isi dari KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH tersebut sebagian guruKATRO cukil dari PDF, dengan materi seperti berikut ini:





KATA PENGANTAR
Assalamu'alaikum Wr Wb
Alhamdulillahi Rabbil (Alamin puji syukur kami panjatkan kepada Allah
Swt atas terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019
tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada
Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang
Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Perubahan yang sangat cepat dalam kehidupan dan tuntutan dunia global
harus diantisipasi dan direspon oleh dunia. pendidikan. Seiring dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi membawa
perubahan yang besar dalam pola dan gaga hidup umat manusia.
Diperkirakan perubahan itu akan terus berjalan maju dan menuntut
perubahan dalam cara pandang, cara bersikap dan bertindak masyarakat
termasuk generasi penerus bangsa ini.

Kurikulum madrasah harus bisa mengantisipasi perubahan itu dan
merespon tuntutan zaman yang selalu berubah. Kurikulum PAI dan
Bahasa Arab diarahkan untuk menyiapkan peserta didik madrasah
mampu beradaptasi dengan perubahan sehingga lulusannya kompatibel
dengan tuntutan zamannya dalam membangun peradaban bangsa.
Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah secara bertahap diarahkan
untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami
prinsip-prinsip agama Islam, baik terkait dengan akidah akhlak, syariah
dan perkembangan budaya Islam, sehingga memungkinkan peserta didik
menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan
Allah SWT maupun sesama manusia dan alam semesta.

Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik,
sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir,
bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan ini. Selain
itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman
agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis,
multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan secara
bertanggungjawab, toleran dan moderat dalam kerangka berbangsa dan
bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.

Sedangkan KMA 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi
aturan bagairnana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah
serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan
Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi
dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 akan
diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun
Pelajaran. 2020/2021.

Kepada semua pihak, para pemangku kebijakan dan pemangku
kepentingan diharapkan memberikan respon positif dan dinamis untuk
secara bersama-sama, bahu membahu dan bergotong royong
mengimplementasikan dengan baik dan benar, sehingga tujuan
diterbitkannya KMA ini dapat membawa perubahan pendidikan madrasah
lebih bermutu.

Demikian kami sampaikan, semoga Allah SWT meridhai semua langkah
kita, memberikan ma'unah dalam implementasi untuk mengantarkan
peserta didik madrasah menjadi manusia yang berkah dan manfaat bagi
agama, nusa dan. bangsa.





Jakarta, 30 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL

TID



KAMARUDDIN AMIN









KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 183 TAHUN 2019
TENTANG
KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB
PADA MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa untuk standardisasi kurikulum pendidikan agama Islam dan bahasa arab pada madrasah, perlu ditetapkan kurikulum pendidikan agama Islam dan bahasa arab pada madrasah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;


Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

dst ........


selanjutnya lihat ini saja dulu

a. Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Ibtidaiyah

Setelah menjalani proses pembelajaran secara integral, lulusan Madrasah Ibtidaiyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai tabel berikut:

Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
berkarakter, jujur, dan peduli, bertanggungjawab,
pembelajar sejati sepanjang hayat, serta sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan
anak di lingkungan keluarga, madrasah,
masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa,
dan negara.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar
berkenaan dengan: ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan budaya. Mampu mengaitkan
pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri,
keluarga, madrasah, masyarakat dan lingkungan
alam sekitar, bangsa, dan negara.
Keterampilan
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan
komunikatif, melalui pendekatan ilmiah sesuai
dengan tahap perkembangan anak yang relevan
dengan tugas yang diberikan.





b. Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Tsanawiyah

Setelah menjalani proses pembelajaran secara integral, lulusan Madrasah Tsanawiyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan  keterampilan sebagai tabel berikut:

Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
berkarakter, jujur, dan peduli, bertanggungjawab,
pembelajar sejati sepanjang hayat, serta sehat
jasmani dan rohani, sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, madrasah,
masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa,
negara, dan kawasan regional.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis
dan spesifik sederhana berkenaan dengan: ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. Mampu
mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks
diri sendiri, keluarga, madrasah, masyarakat dan
lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan
kawasan regional.
Keterampilan
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan
komunikatif melalui pendekatan ilmiah sesuai
dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan
sumber lain secara mandiri.




c. Standar Kompetensi Lulusan Madrasah Aliyah

Setelah menjalani proses pembelajaran secara integral, lulusan Madrasah Aliyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai tabel berikut:

Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
berkarakter, jujur, dan peduli, bertanggungjawab,
pembelajar sejati sepanjang hayat, serta sehat
jasmani dan rohani, sesuai dengan perkembangan
anak di lingkungan keluarga, madrasah,
masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa,
negara, kawasan regional, dan internasional.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis,
spesifik, detil, dan kompleks berkenaan dengan:
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan
humaniora. Mampu mengaitkan pengetahuan di
atas dalam konteks din sendiri, keluarga,
madrasah, masyarakat dan lingkungan alam
sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional dan
internasional.
Keterampilan
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan
komunikatif melalui pendekatan ilmiah sebagai
pengembangan dari yang dipelajari di satuan
pendidikan dan sumber lain secara mandiri.



dst ......
Bagi yang ingin menyimpan file PDF lengkap KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH

silakan UNDUH DISINI



selanjutnya :

KMA 184 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA MADRASAH


Ya Allah ya Tuhan Kami Yang Maha Bijaksana,
Berikanlah keberkahan yang melimpah,
kepada pembaca kami
yang tidak memblokir iklan
pada halaman ini

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 183 TAHUN 2019 TENTANG KURIKULUM PAI DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih

No comments