Tanggal 16 Maret 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : DJ.1/HM.01/839/2015, tentang Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Se Indonesia itu berisi tentang tata cara dan mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru PNSD. Surat Edaran itu pada blog ini sudah guruKATRO jadikan image dalam format png. dengan tampilan seperti ini :
Bagi pengunjung guruKATRO yang ingin melihat isi surat tersebut langsung dari sumbernya, silakan MASUK MELALUI PINTU INI
atau bila ingin membuka lebih banyak info dari Direktori Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia, silakan MASUK MELALUI PINTU INI
Demikian tentang Pembayaran Tunjangan Profesi guru PNSD yang bisa guruKATRO paparkan, semoga ada manfaatnya
terima kasih
wassalaam....
Demikian Posting tentang TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAERAH yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Terima kasih
Terima kasih
No comments