Bulughul Maram : Thaharah 2 : Bejana

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

Hadits Nomor 18

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

diterima dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani -Semoga Allah meridlainya- ia berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Janganlah kalian minum pada bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena sesungguhnya barang-barang itu untuk mereka orang-orang kafir di dunia sedangkan bagi kalian ummat Islam di akhirat." (HR. Muttafaqun 'Alaih).








Hadits Nomor 19

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

dan diterima dari Ummu Salamah -Semoga Allah meridlainya- ia berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Orang yang minum pada bejana yang terbuat dari perak, sesungguhnya dia telah memasukkan kedalam perutnya api neraka Jahannam." Muttafaq Alaih.





Hadits Nomor 20

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

dan diterima dari Ibnu Abbas -Semoga Allah meridlainya- ia berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Jika kulit binatang telah disamak maka ia menjadi suci." Diriwayatkan oleh Muslim.






Hadits Nomor 21


وَعِنْدَ الْأَرْبَعَةِ: أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ

dan menurut riwayat Imam Empat: Kulit binatang apapun yang telah disamak ia menjadi suci.






Hadits Nomor 22

وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبِّقِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم دِبَاغُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ طُهُورُهاَ صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

dan diterima dari Salamah Ibnu al-Muhabbiq -Semoga Allah meridlainya- ia berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Menyamak kulit bangkai adalah mensucikannya." Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.




Hadits Nomor 23

وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ الْلَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: مَرَّ رَسُولُ الْلَّهِ صلى الله عليه وسلم بِشَاةٍ يَجُرُّونَهَا فَقَالَ: لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ

dan diterima dari Maimunah -Semoga Allah meridlainya- berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewati seekor kambing yang sedang diseret orang-orang. Beliau bersabda: Alangkah baiknya jika engkau mengambil kulitnya. Mereka berkata: Ia benar-benar telah mati? Beliau bersabda: Ia dapat disucikan dengan air dan daun salam. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.




Hadits Nomor 24

وَعَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْت : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ ؟ قَالَ : لَا تَأْكُلُوا فِيهَا  إلَّا أَنْ لَا تَجِدُوا غَيْرَهَا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

dan diterima dari Abu Tsa'labah al-Khusny berkata: Saya bertanya, wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah Ahlul Kitab, bolehkah kami makan dengan bejana mereka? Beliau menjawab: Janganlah engkau makan dengan bejana mereka kecuali jika engkau tidak mendapatkan yang lain. Oleh karena itu bersihkanlah dahulu dan makanlah dengan bejana tersebut. (HR. Muttafaqun 'Alaih).





Hadits Nomor 25

وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ

dan diterima dari 'Imran Ibnu Hushain -Semoga Allah meridlainya- bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan para sahabatnya berwudlu di mazadah tempat air yang terbuat dari kulit binatang milik seorang perempuan musyrik. (HR. Muttafaqun 'Alaih dalam hadits yang panjang)





Hadits Nomor 26

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْكَسَرَ فَاِتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سَلْسَلَةً مِنْ فِضَّةٍ أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ

dan diterima dari Anas Ibnu Malik -Semoga Allah meridlainya- bahwa bejana Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam retak, lalu beliau menambal tempat yang retak itu dengan pengikat dari perak. Diriwayatkan oleh Bukhari. 

Ya Allah ya Tuhan Kami Yang Maha Bijaksana,
Berikanlah keberkahan yang melimpah,
kepada pembaca kami
yang tidak memblokir iklan
pada halaman ini

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang Bulughul Maram : Thaharah 2 : Bejana yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih

No comments