Persyaratan dan Kompetensi Kepala Madrasah

Assalaamu alaikum sahabat guruKATRO,

BAB IV Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2014 berisi tentang persyaratan seseorang yang dianggap layak untuk ditugaskan sebagai Kepala Madrasah.

Sedangkan BAB V Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2014 berisi tentang Kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap Kepala Madrasah.


Bagi anda anda yang tengah berhasrat alias menghendaki atau ingin menjabat sebagai Kepala Madrasah, atau bahkan bagi anda yang kini tengah menjabat sebagai Kepala Madrasah, monggo dicermati, adakah telah semuanya terpenuhi, atau masih ada yang kurang pas?, bila ada yang belum terpenuhi atau masih ada yang kurang pas, silakan untuk segera menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2014 BAB IV dan BAB V ini, agar tiada kendala yang di kemudian hari bisa menghambat kinerja anda atau bahkan menghambat kinerja Madrasah anda.







BAB IV
PERSYARATAN

Pasal 8
(1) Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. beragam Islam dan berakhlak mulia;
b. memiliki kemampuan baca tulis al Qurana dengan tartil;
c. memiliki kualifikasi akademiuk paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-Kependidikan Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
d. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki sertifikat pendidik;
h. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di Madrasah menurut jenis dan jenjang madrasah masing-masing, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA;
i. memiliki Golongan/Ruang paling rendah III/c bagi guru PNS dan bagi guru non-PNS disertakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan;
j. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi guyru PNS;
k. memiliki nilai kinerja guru paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi guru non-PNS;
l. memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.







BAB V
KOMPETENSI

Pasal 9
(1) Kepala Madrasah wajib memiliki kompetensi :

a. kepribadian;
b. manajerial;
c. kewirausahaan;
d. supervisi; dan
e. sosial




(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :

a. mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas Madrasah;
b. memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
c. memiliki keinginan yang kuat di dalam pengembangan diri sebagai Kepala Madrasah;
d. bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
e. mengendalikan diri dalam menghadapi masalah sebagai Kepala Madrasah; dan
f. memiliki bakat dan minat sebagai pemimpin pendidikan.




(3) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. meliputi :

a. menyusun perencanaan Madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan;
b. mengembangkan Madrasah sesuai dengan kebutuhan;
c. memimpin Madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya Madrasah secara optimal;
d. mengelola perubahan dan pengembangan Madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e. menciptakan budaya dan iklim Madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f. mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia secara optimal;
g. mengelola sarana dan prasarana Madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
h. mengelola hubungan antara Madrasah dan masyarakat dalam rangka mencari dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan;
i. mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru dan penempatan pengembangan kapasitas peserta didik;
j. mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai denga arah dan tujuan pendidikan nasional;
k. mengelola keuangan Madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yangf akuntabel, transparan, dan efisien;
l. mengelola ketatausahaan Madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan Madrasah;
m. mengelola unit layanan khusus dalam mendukung pembelajaran peserta didik Madrasah;
n. mengelolasistem informasi Madrasah dalam rangka penyusunan program dan pengambilan keputusan;
o. memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajara dan manajemen Madrasah; dan
p. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan Madrasah dengan prosedur yang tepat serta merencanakan tindak lanjutnya.



(4) Kompetensi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. meliputi :

a. menciptakan inovasi yang berguna bagi Madrasah;
b. bekerja keras untuk mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif;
c. memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas sebagai pemimpin Madrasah;
d. pantang menyerah dan selalu mencari solusi yang terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi Madrasah; dan
e. memiliki naluri kewirausahaan dalam rangka mengelola kegiatan produksi/jasa Madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.



(5) Kompetensi supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. meliputi :

a. merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru;
b. melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat; dan
c. menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. meliputi :

a. bekerja sama dengan pihak lain guna kepentingan Madrasah;
b. berpartisipasi dalam kegiata sosial-kemasyarakatan; dan
c. memiliki kepekaan terhadap orang atau kelompok lain.




Selengkapnya Peraturan menteri Agama Republik Indonesia nomor 29 tahun 2014, bisa DIDAPAT DARI SINI
Ya Allah ya Tuhan Kami Yang Maha Bijaksana,
Berikanlah keberkahan yang melimpah,
kepada pembaca kami
yang tidak memblokir iklan
pada halaman ini

bagikan Artikel ini melalui :

Demikian Posting tentang Persyaratan dan Kompetensi Kepala Madrasah yang dapat guruKATRO sajikan, mohon maaf bila masih banyak kekurangannya, kritik dan saran serta pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Terima kasih

No comments